
TANGERANG — Komitmen menjalankan fungsi legislasi terus ditunjukkan Anggota DPRD Kota Tangerang dari Fraksi PKS, Edi Suhendi, S.T., M.M. Pada Rabu, 7 Oktober 2026, Edi Suhendi memimpin secara langsung rangkaian rapat pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang memiliki arti penting bagi masyarakat Kota Tangerang.
Dua Raperda yang dibahas tersebut yakni Raperda tentang Fasilitasi Jaminan Produk Halal dan Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan. Pembahasan dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan berbagai unsur terkait untuk memastikan regulasi yang disusun memiliki landasan hukum yang kuat, implementatif, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Dorong Regulasi Jaminan Produk Halal yang Memberikan Kepastian
Rapat pertama membahas Raperda Fasilitasi Jaminan Produk Halal. Dalam rapat tersebut, Edi Suhendi memimpin pembahasan bersama Kanwil Hukum Provinsi, Bagian Hukum, konsultan, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM (Disperindagkop dan UMKM), serta Bapemperda DPRD Kota Tangerang.
Pembahasan diarahkan untuk memastikan substansi Raperda mampu memberikan dukungan nyata terhadap ekosistem produk halal di Kota Tangerang.
Bagi Edi Suhendi, regulasi mengenai fasilitasi jaminan produk halal bukan hanya persoalan administratif, tetapi juga bagian dari upaya menghadirkan kepastian dan kemudahan bagi pelaku usaha, khususnya UMKM, dalam memenuhi ketentuan jaminan produk halal.
Karena itu, pembahasan dilakukan secara detail dengan memperhatikan aspek kewenangan pemerintah daerah, mekanisme fasilitasi, pemberdayaan pelaku UMKM, hingga sinkronisasi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Kawal Raperda Keolahragaan agar Berdampak bagi Masyarakat
Setelah memimpin pembahasan Raperda Fasilitasi Jaminan Produk Halal, Edi Suhendi kemudian melanjutkan agenda dengan memimpin rapat pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.
Rapat tersebut turut melibatkan Kanwil Hukum Provinsi, Bagian Hukum, konsultan, Dinas Olahraga, serta Bapemperda DPRD Kota Tangerang.
Dalam pembahasan Raperda Keolahragaan, Edi Suhendi mendorong agar regulasi yang disusun tidak berhenti pada aspek normatif, tetapi benar-benar dapat menjadi instrumen untuk memperkuat penyelenggaraan olahraga di Kota Tangerang.
Mulai dari pembinaan atlet, pengembangan potensi generasi muda, peningkatan partisipasi masyarakat dalam berolahraga, hingga dukungan terhadap ekosistem olahraga daerah menjadi bagian penting yang perlu mendapatkan perhatian dalam penyusunan regulasi.
Konsisten Mengawal Fungsi Legislasi
Rangkaian rapat tersebut menjadi bagian dari keseriusan Edi Suhendi dalam menjalankan fungsi legislasi DPRD Kota Tangerang. Sebagai pimpinan yang terlibat aktif dalam pembahasan produk hukum daerah, Edi menempatkan proses penyusunan Perda sebagai tahapan penting yang harus dilakukan secara cermat, terbuka terhadap masukan, dan melibatkan pemangku kepentingan terkait.
Bagi Edi Suhendi, kualitas sebuah Peraturan Daerah sangat ditentukan oleh kualitas proses pembahasannya. Karena itu, setiap substansi perlu dikaji secara mendalam agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek legal formal, tetapi juga memiliki manfaat nyata bagi masyarakat.
Dua agenda pembahasan tersebut sekaligus menunjukkan upaya Edi Suhendi untuk terus mengawal lahirnya regulasi daerah yang responsif, aplikatif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Melalui kerja legislasi yang konsisten, Edi Suhendi menegaskan komitmennya untuk menghadirkan kebijakan daerah yang mampu memperkuat pelayanan publik, mendorong pemberdayaan masyarakat dan UMKM, serta membangun ekosistem keolahragaan yang semakin maju di Kota Tangerang.