
DPRD Kota Tangerang terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan regulasi yang berpihak pada kepentingan masyarakat. Sebagai Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Edi Suhendi ST MM menyampaikan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Kota Tangerang yang tengah dibahas untuk memperkuat tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.
Tiga Raperda tersebut meliputi:
- Raperda Fasilitasi Jaminan Produk Halal, yang bertujuan memberikan kepastian, keamanan, dan kenyamanan bagi masyarakat dalam mengonsumsi produk yang sesuai standar halal, sekaligus mendorong peningkatan kualitas industri lokal.
- Raperda Pembinaan dan Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, yang diharapkan mampu menciptakan iklim usaha yang sehat, tertib, dan kompetitif serta memberi perlindungan kepada pelaku UMKM agar dapat tumbuh berdampingan dengan pusat perbelanjaan modern.
- Raperda Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, yang menekankan pentingnya keterlibatan warga dalam proses pembangunan, pengawasan, dan pengambilan keputusan di tingkat daerah.
Edi Suhendi menegaskan bahwa ketiga Raperda ini disiapkan sebagai langkah strategis DPRD untuk memastikan kebutuhan masyarakat terlindungi sekaligus mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih inklusif.
“Raperda ini diharapkan menjadi landasan kuat untuk peningkatan pelayanan publik, perlindungan konsumen, penguatan ekonomi, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah. Dengan dukungan regulasi yang tepat, kami ingin memastikan Kota Tangerang berkembang lebih maju, tertata, dan responsif terhadap kebutuhan warganya,” ujar Edi Suhendi.
Pembahasan ketiga Raperda ini menjadi bagian penting dari agenda legislasi daerah tahun berjalan dan diharapkan dapat segera memasuki tahap finalisasi untuk kemudian ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.