Advokasi Kejelasan Status Fasos dan Fasum Perumahan Bintaro Hijau RW 7 Kelurahan Parung Serab

Bagikan

Dalam rangka mengadvokasi kepentingan warga Perumahan Bintaro Hijau (PBH), RW 7 Kelurahan Parung Serab, Kecamatan Ciledug, Anggota DPRD Kota Tangerang dari Fraksi PKS, Bapak Edi Suhendi, mengadakan audiensi dan konsultasi bersama sejumlah pihak terkait. Pertemuan ini dihadiri oleh perwakilan warga, perwakilan dari pihak pengembang, Lurah Parung Serab, serta pejabat dari Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tangerang.

Audiensi ini bertujuan untuk memperjuangkan kepastian status fasos (fasilitas sosial) dan fasum (fasilitas umum) di lingkungan PBH yang hingga kini belum sepenuhnya diserahkan pengembang kepada pemerintah kota. Kejelasan status tersebut penting agar lahan dapat dimanfaatkan warga dan program pembangunan dari Pemkot Tangerang bisa segera direalisasikan.

Dalam kesempatan itu, Bapak Edi Suhendi menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, pengembang, dan masyarakat. “Kejelasan status fasos dan fasum bukan hanya soal administrasi, tetapi menyangkut hak masyarakat. Tanpa penyerahan PSU, banyak program pembangunan yang tidak bisa dijalankan. Karena itu, kami hadir untuk memastikan aspirasi warga RW 7 Kelurahan Parung Serab benar-benar mendapat solusi,” ujarnya.

Hasil dari pertemuan tersebut, pihak pengembang diberikan tenggang waktu untuk segera mengurus administrasi pertanahan ke BPN Kota Tangerang. Langkah ini menjadi syarat agar proses penyerahan aset Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) kepada Dinas Perkim Kota Tangerang dapat segera dilakukan. PSU mencakup infrastruktur dasar seperti jalan lingkungan, drainase, jaringan air bersih, jaringan listrik, serta sarana sosial yang menjadi kebutuhan warga.

Setelah proses penyerahan PSU selesai, Edi Suhendi menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan seluruh aspirasi warga RW 7 Kelurahan Parung Serab, khususnya terkait pembangunan infrastruktur yang selama ini terhambat akibat belum adanya penyerahan aset. “Begitu proses penyerahan aset rampung, kami siap mendorong pemerintah untuk menindaklanjuti kebutuhan warga, mulai dari perbaikan jalan, drainase, hingga fasilitas umum lainnya,” tambahnya.

Perwakilan warga yang hadir dalam audiensi menyampaikan apresiasi atas langkah advokasi ini. Mereka berharap proses penyelesaian dapat berjalan lancar sesuai komitmen bersama. “Kami sangat berharap penyerahan PSU bisa segera terealisasi agar warga bisa menikmati fasilitas umum yang layak. Selama ini banyak kebutuhan infrastruktur yang tertunda karena status lahan belum jelas. Dengan adanya advokasi ini, kami optimis persoalan akan segera selesai,” ujar salah satu perwakilan warga RW 7 Kelurahan Parung Serab.

Bagi Edi Suhendi, masukan dan harapan warga menjadi dorongan penting untuk terus mengawal proses ini hingga tuntas. Dengan adanya kejelasan status lahan dan penyerahan PSU secara resmi, warga RW 7 Kelurahan Parung Serab diharapkan dapat segera merasakan manfaat nyata, seperti perbaikan jalan lingkungan yang lebih layak, drainase yang lebih baik untuk mengurangi risiko banjir, jaringan penerangan yang lebih memadai, hingga pembangunan ruang terbuka publik sebagai pusat aktivitas warga.

Langkah ini menjadi bukti nyata komitmen memperjuangkan hak-hak masyarakat sekaligus mewujudkan lingkungan hunian yang nyaman, tertata, dan berkelanjutan di Kota Tangerang.


Bagikan
Scroll to Top