
Kota Tangerang – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tangerang terus mengoptimalkan pelaksanaan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Hingga pertengahan tahun, pembahasan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dinilai berjalan sesuai tahapan yang telah direncanakan, baik yang berasal dari usulan DPRD maupun Pemerintah Kota Tangerang.
Hal tersebut disampaikan Anggota DPRD Kota Tangerang Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS), Edi Suhendi, ST., MM., saat diwawancarai Media dan Humas DPRD Kota Tangerang terkait perkembangan pembahasan Propemperda Tahun 2026.
Edi Suhendi menjelaskan, dari total 16 Raperda yang masuk dalam Propemperda Tahun 2026, sebagian telah memasuki berbagai tahapan pembahasan, mulai dari pembahasan bersama organisasi perangkat daerah (OPD), harmonisasi, penyempurnaan naskah akademik, hingga pembahasan di tingkat Panitia Khusus (Pansus).
“Alhamdulillah, hingga pertengahan tahun 2026 pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah berjalan sesuai tahapan yang telah direncanakan. Untuk Raperda Semester I sebagian besar sudah memasuki pembahasan substantif, sementara beberapa Raperda Semester II juga mulai dipersiapkan agar target penyelesaiannya dapat tercapai sesuai agenda legislasi tahun 2026,” ujarnya.
Menurut Edi, terdapat lima Raperda inisiatif DPRD yang memiliki nilai strategis karena lahir dari aspirasi masyarakat serta hasil pengawasan DPRD terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Kelima Raperda tersebut meliputi Penataan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Toko Swalayan, Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Fasilitasi Jaminan Produk Halal, Penyelenggaraan Keolahragaan, serta Penyelenggaraan Transportasi.
Ia menilai seluruh Raperda tersebut dirancang untuk menjawab kebutuhan masyarakat secara langsung, mulai dari perlindungan terhadap UMKM dan pasar tradisional, peningkatan partisipasi publik dalam pemerintahan, penguatan ekosistem produk halal, pembinaan olahraga daerah, hingga penyediaan sistem transportasi yang lebih aman, nyaman, dan terintegrasi.
Sebagai Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Tangerang, Edi menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen mengupayakan seluruh Raperda inisiatif dapat diselesaikan sesuai target pada tahun 2026. Namun demikian, kualitas materi muatan tetap menjadi prioritas utama dibanding sekadar mengejar jumlah Perda yang disahkan.
“Tentu menjadi komitmen kami di Bapemperda untuk mengupayakan seluruh Raperda inisiatif dapat diselesaikan sesuai target. Apabila seluruh tahapan pembahasan, harmonisasi, fasilitasi Pemerintah Provinsi, hingga evaluasi berjalan lancar, kami optimistis sebagian besar bahkan seluruhnya dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah pada tahun 2026,” jelasnya.
Lebih lanjut, Edi mengungkapkan bahwa hingga saat ini tiga dari lima Raperda inisiatif DPRD telah menunjukkan perkembangan yang cukup signifikan dan siap memasuki pembahasan di tingkat Panitia Khusus (Pansus). Meski demikian, DPRD tetap memastikan setiap substansi yang diatur telah melalui kajian yang matang agar menghasilkan regulasi yang implementatif, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat Kota Tangerang.
Selain Raperda inisiatif DPRD, pembahasan Raperda usulan Pemerintah Kota Tangerang juga terus berjalan. Di antaranya Raperda tentang Ketertiban Umum dan Raperda mengenai perubahan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK), yang saat ini telah menyelesaikan tahapan pembahasan di Panitia Khusus dan sedang menjalani proses fasilitasi di Biro Hukum Pemerintah Provinsi Banten.
Menurut Edi, proses tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan regulasi yang dihasilkan memiliki landasan hukum yang kuat serta mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat penegakan ketertiban umum, dan menyesuaikan struktur organisasi perangkat daerah dengan dinamika regulasi nasional.
Di akhir wawancara, Edi Suhendi berharap seluruh proses pembahasan Raperda dapat berlangsung secara lancar, transparan, dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari perangkat daerah, akademisi, pelaku usaha, organisasi kemasyarakatan, hingga masyarakat umum.
“Tujuan pembentukan Peraturan Daerah bukan sekadar memenuhi target legislasi, tetapi menghadirkan kepastian hukum, meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat pembangunan daerah, serta memberikan manfaat nyata bagi seluruh masyarakat Kota Tangerang,” pungkasnya.